SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung SI011001
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung (Building Engineer)masuk dalam Klasifikasi SIPIL (CIVIL), sub bidang Gedung (Building). SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung (Building Engineer) dengan kode jabatan kerja SI011001 mengacu pada Standar SKKNI 192 – 2016.
Detail SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung (Building Engineer)
Klasifikasi | SIPIL |
Klasifikasi En | CIVIL |
Subklasifikasi | Gedung |
Subklasifikasi En | Building |
Kualifikasi | Ahli |
Kualifikasi En | Expert |
Id Jabatan Kerja | SI011001 |
Jabatan Kerja | Ahli Teknik Bangunan Gedung |
Work Position | Building Engineer |
Jenjang Id | 9 |
Acuan | SKKNI 192 – 2016 |
Keterangan | SIP.01.003.9 |
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung SI011001 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung SI011001 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai: PJTBU, PJSKBU, PJBU
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam menjalankan proyek konstruksi, disesuaikan dengan jenis pekerjaannya dan kualifikasi perusahaan.
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil (Bidang Umum) |
|
Menengah (Bidang Umum) |
|
Besar BUJKN / PMA (Bidang Umum) |
|
Besar BUJKA (Bidang Umum) |
|
Bidang SPESIALIS |
|
Notes :
- 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
- 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi
JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil (Bidang Umum) |
|
Menengah (Bidang Umum) |
|
Besar BUJKN / PMA (Bidang Umum) |
|
Besar BUJKA (Bidang Umum) |
|
Bidang SPESIALIS |
|
Notes :
- 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
- 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Kami siap membantu untuk mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung SI011001
Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung SI011001
SKK konstruksi adalah sertifikat keahlian resmi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan konstruksi. Dalam artian, perusahaan tersebut memiliki keahlian konstruksi yang bisa dijamin kualitasnya.
Klasifikasi | SIPIL |
Klasifikasi En | CIVIL |
Subklasifikasi | Gedung |
Subklasifikasi En | Building |
Kualifikasi | Ahli |
Kualifikasi En | Expert |
Id Jabatan Kerja | SI011001 |
Jabatan Kerja | Ahli Teknik Bangunan Gedung |
Work Position | Building Engineer |
Jenjang Id | 9 |
Acuan | SKKNI 192 – 2016 |
Keterangan | SIP.01.003.9 |
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung SI011001 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Uji Kompetensi
SKK konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung SI011001 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.
Masa Perpanjang
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.
Syarat Memiliki SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung SI011001
Syarat untuk mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung SI011001
Setelah Anda memasuki seluruh syarat penetapan, langkah selanjutnya adalah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan pembuatan SKK konstruksi:
● Salinan transkrip nilai dan ijazah yang sudah dilegalisir oleh penerbit ijazah (Universitas, Sekolah Tinggi, dll)
● Mendaftar di pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang keahlian
● Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku (KTP)
● Daftar riwayat hidup
● Sertifikat kursus yang dimiliki (opsional)
● Salinan NPWP pemohon
● Pas foto berukuran 3x4
● Surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar.
Kami siap membantu untuk mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung SI011001
Contoh Bentuk SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung SI011001
Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi SI011001 Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung
Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung SI011001
Alternatif aplikasi Jakontrust, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK & SBUJK Baru