SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3 SI013056

SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3 (Implementing Level 3 Building Jobs)masuk dalam Klasifikasi SIPIL (CIVIL), sub bidang Gedung (Building). SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3 (Implementing Level 3 Building Jobs) dengan kode jabatan kerja mengacu pada Standar SKKNI 2021-193.

SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3
Detail SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3 (Implementing Level 3 Building Jobs)
Klasifikasi SIPIL
Klasifikasi En CIVIL
Subklasifikasi Gedung
Subklasifikasi En Building
Kualifikasi Operator
Kualifikasi En Operator
Id Jabatan Kerja SI013056
Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3
Work Position Implementing Level 3 Building Jobs
Jenjang Id 3
Acuan SKKNI 2021-193
Keterangan SIP.01.002.3

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dasar Hukum SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.

SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai: PJTBU, PJSKBU, PJBU

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi 

Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam menjalankan proyek konstruksi, disesuaikan dengan jenis pekerjaannya dan kualifikasi perusahaan.

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

Kecil 

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi

Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ sub klasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Besar 

BUJKN / PMA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 8/ subklasifikasi

Besar

BUJKA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi

Bidang SPESIALIS

  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes : 

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

Kecil

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 6/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 5/ subklasifikasi

Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi

Besar 

BUJKN / PMA (Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Besar

BUJKA (Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi

Bidang SPESIALIS

  • 1 orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes : 

  1. 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  2. 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

Besar 

  • 1orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

  • 1orang PJSKBU min jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Kami siap membantu untuk mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3

SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3 merupakan salah satu sertifikasi penting dalam dunia konstruksi, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan jalan. Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek teknis dan manajerial yang harus dikuasai oleh seorang ahli madya di bidang keselamatan jalan. Hal ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap keselamatan di area kerja jalan untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dikerjakan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi bagi para profesional yang terlibat dalam konstruksi jalan, sekaligus memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman mendalam tentang aspek keselamatan kerja dan mampu mengimplementasikannya secara efektif di lapangan.

Selain itu, SKK ini juga berfungsi sebagai landasan profesional dalam menjamin bahwa keselamatan jalan tidak hanya dilihat sebagai kewajiban, tetapi sebagai prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi. Pemegang sertifikasi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, baik bagi pekerja maupun pengguna jalan. Dengan memiliki sertifikasi SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3, seorang profesional menunjukkan kredibilitasnya dalam menangani berbagai tantangan terkait keselamatan, termasuk pengelolaan risiko, analisis bahaya, serta implementasi prosedur keselamatan yang sesuai dengan regulasi dan standar nasional. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas proyek, tetapi juga memberikan jaminan bahwa aspek keselamatan telah diutamakan sejak tahap awal hingga penyelesaian proyek.

Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3

SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3

Masa berlaku SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3

SKK konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.

SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3

SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.

SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3

Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.

SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3


Syarat Memiliki SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3

Syarat untuk mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3

Setelah Anda memasuki seluruh syarat penetapan, langkah selanjutnya adalah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan pembuatan SKK konstruksi:

● Salinan transkrip nilai dan ijazah yang sudah dilegalisir oleh penerbit ijazah (Universitas, Sekolah Tinggi, dll)

● Mendaftar di pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang keahlian

● Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku (KTP)

● Daftar riwayat hidup

● Sertifikat kursus yang dimiliki (opsional)

● Salinan NPWP pemohon

● Pas foto berukuran 3x4

● Surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar.

Kami siap membantu untuk mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3

SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3

Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3